Wagub Hadi Mulyadi Buka Rakor dan Sosialisasi Pergub Kaltim No 34 Tahun 2023
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Wakil Gubernur
Kaltim H Hadi Mulyadi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2023. Tentang Tata Cara Pengenaan, Perhitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang
Berasal Dari Keuntungan Bersih
Perusahaan Pemegang Izin Usaha
Pertambangan Khusus Sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Yang dilaksanakan Bapanda Kaltim, di Hotel Fugo Samarinda Senin
(14/8/2023).
Hadi Mulyadi menegaskan Rakor dan Sosialisasi
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur
Nomor 34 Tahun 2023, merupakan turunan dari Undang-undang nomor 15 tahun
2022 tentang perlakuan perpajakan dan
penerimaan negara bukan pajak di bidang usaha pertambangan batubara.
Dimana didalamnya, lanjut Hadi Mulyadi ada kewajiban perusahaan-perusahaan PKB2B yang telah berubah izinnya, untuk membayarkan keuntungan bersihnya 10 persen
yang terdiri dari, 4 persen untuk
pemerintah pusat sebagai PNBP, dan 6 persen untuk pemerintah daerah.
Dimana 6 persen ini dibagikan 1,5 persen
untuk pemerintah provinsi. 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten kota penghasil
dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang sama sebagai pemerataan.
“Yang paling penting, kita semua memastikan
bahwa penerimaan dana ini bermanfaat
untuk masyarakat Kalimantan Timur,”
pesan Hadi Mulyadi.
Hadi
Mulyadi juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bapenda Kaltim
yang menginisiasi dan mensosialisasikan Pergub Kaltim Nomor 34 tahun 2023,
dengan memberikan informasi secara baik kepada perusahaan-perusahaan, sehingga
perusahaan di Kaltim bisa membayarkan
kewajibannya yang telah tertuang dalam UU Nomor 15 tahun 2022.
“Oleh karena itu, sosialisasi Pergub Kaltim
Nomor 34 tahun 2023 ini sangat penting, untuk diketahui oleh
perusahaan-perusahaan di Kaltim, agar dapat membayarkan kewajibannya, yang
nantinya akan dipergunakan untuk program
peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tandas Hadi Mulyadi.
Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati menjeskan
Rakor dan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 34 tahun 2023 ini bertujuan untuk
memberikan informasi dan membangun kesepahaman
atau persamaan persepsi antara
Pemprov Kaltim, Pemerintah kabupaten kota
se Kaltim,
“Bahwa terdapat pembagian sebesar 6 persen
keuntungan bersih dari perusahaan
pemegang IUPK untuk pemerintah provinsi,
2,5 persen untuk pemerintah kabupaten kota penghasil, dan 2 persen untuk
pemerintah kabupaten kota lainnya
sebagai pemerataan dalam provinsi yang sama,” kata Ismiati.
Tampak hadir, Sekda Kabupaten kota se Kaltim,
Kepala BPKAD kabupaten kota, kepala ESDM Kaltim dan kabupaten kota, kepala
Bapenda kabupaten kota, kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, serta pimpinan dan
perwakilan perusahaan di Kaltim.(mar)